adjar.id - Setiap masyarakat yang tinggi di suatu negara wajib membayar pajak.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Pajak bisa juga diartikan sebagai pungutan wajib dari rakyat kepada negara.
Nah, pajak inilah yang menjadi salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukan pembangunan, Adjarian.
Pemungutan pajak di Indonesia bisa dipaksakan karena prosesnya dilaksanakan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Ciri-ciri pajak, di antaranya iuran wajib warga negara, bersifat memaksa, tidak ada timbal balik langsung, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Pajak juga memiliki beragam manfaat, lo.
Yuk, kita cari tahu bersama!
"Pajak merupakan kontribusi yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum kepada pemerintah. "
1. Pendapatan Negara
Pajak adalah sumber utama pendapatan bagi pemerintah.
Baca Juga: 4 Fungsi Pajak di Indonesia, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR