adjar.id - Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah mempunyai sumber pendapatan atau sumber penerimaan.
Sumber penerimaan ini bisa berasal dari pemerintah pusat ataupun dari pendapatan asli daerah.
O iya, APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Istilah ini merujuk pada dokumen perencanaan dan pengendalian keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah di Indonesia.
APBD mencakup proyeksi pendapatan dan belanja yang akan dihasilkan dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam satu periode anggaran tertentu, biasanya satu tahun.
APBD memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, Adjarian.
Sebab APBD memberikan dasar hukum bagi pengelolaan keuangan daerah serta mengatur alokasi dana untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Sumber penerimaan daerah dapat bervariasi antar daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik ekonomi masing-masing daerah.
Nah, berikut sumber-sumber penerimaan daerah.
Yuk, kita pelajari bersama!
"APBD adalah suatu dokumen perencanaan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dalam suatu periode tertentu."
Baca Juga: Fungsi dan Landasan Hukum APBD
Sumber penerimaan daerah dalam APBD, di antaranya:
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari pungutan sesuai dengan peraturan.
PAD bertujuan untuk memberikan dana pada pelaksanaan otonomi suatu daerah sesuai dengan potensi daerah tersebut.
Pendapatan asli daerah merupakan pendapatan yang bersumber dari:
- Pajak daerah.
- Retribusi.
- Keuntungan dari pengelolaan BUMD.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Sumber lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana Perimbangan
Baca Juga: Jawab Soal Aktivitas 6 tentang Tujuan APBD, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
Dana perimbangan adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk daerah.
Hal ini dilakukan sebagai pengeluaran pemerintah pusat untuk belanda daerah.
Dana Perimbangan ini meluputi:
- Dana bagi hasil.
- Dana alokasi umum.
- Dana alokasi khusus.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain dari pendapatan asli daerah dan dana perimbangan.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah bisa berupa:
- Dana darurat.
- Hibah.
Baca Juga: APBN dan APBD: Fungsi Serta Tujuan Penyusunan
- Sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sumber penerimaan daerah berupa pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah."
Nah, itulah beberapa sumber penerimaan daerah, salah satu berupa pendapatan asli daerah.
Coba Jawab! |
Dari mana sumber pendapatan asli daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR