1. Pengajuan usul perubahan pasal-pasal oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Kemudian, jika memenuhi syarat di atas usul disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah disertai alasannya.
2. Dilakukan sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
3. Keputusan perubahan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
4. Ada bagian yang tidak dapat dilakukan perubahan, yaitu mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tata cara perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari beberapa tahap dan syarat yang harus dipenuhi."
Nah, itulah tata cara perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
Coba Jawab! |
Pasal berapa yang menyatakan MPR adalah lembaga yang bisa mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR