Tindakan perundungan yang dilakukan secara verbal atau melalui kata-kata dengan cara mengejek, menghina, mengancam, dan sejenisnya.
3. Perundungan Siber
Tindakan perundungan yang terjadi secara online di dunia maya.
Pelaku melakukan perundungan dengan cara melecehkan, mengancam, mempermalukan, dan menargetkan korban melalui media online.
4. Perundungan Sosial
Tindakan perundungan yang berkenaan dengan perundungan relasional yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang.
5. Perundungan Seksual
Tindakan berbahaya dan memalukan secara seksual. Intimidasi seksual ini di antaranya termasuk pemanggilan nama, gerakan vulgar, menyentuh, dan lainnya.
6. Disabilitas Fisik
Gangguan pada fungsi gerak, seperti amputasi, lumpuh, kaku, paralegi, akibat stroke, layuh, celebral palsy, akibat kusta, dan orang kecil.
7. Disabilitas Sensorik
Baca Juga: Apa Saja Penyebab Bullying di Kalangan Anak-Anak?
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR