adjar.id - Ketika berada di jalan raya, Adjarian mungkin pernah melihat garis kuning tanpa putus.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, garis tersebut adalah tanda jika rute itu termasuk jalan nasional.
Garis kuning tanpa putus ini diartikan jika para pengendara boleh mendahului kendaraan lain.
Meski begitu, pengendara tersebut tetap harus memerhatikan kondisi lalu lintas di jalan itu.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR