Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat terhadap wajib pajak tertentu sesuai undang-undang.
Proses pungutan itu bisa dipaksakan tanpa adanya imbalan secara langsung bagi pembayar pajak.
Nah, sumber pajak ini ada yang berasal dari dalam negeri dan dari kegiatan internasional, seperti impor.
Pajak yang berasal dari dalam negeri di antaranya pajak penambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dan pajak penghasilan.
Sementara pajak yang berasal dari kegiatan ekonomi internasional, yaitu bea masuk dan bea keluar.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan negara bukan pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang sumbernya bukan dari pajak.
Contoh penerimaan negara bukan pajak, yaitu:
- Penerimaan yang sumbernya dari pengelolaan BUMN.
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam.
- Penerimaan dari jasa pelayanan yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Fungsi APBN Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Pasal 3, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR