5. Maksimal kelompok peserta FIKSI ialah tiga orang. (X)
6. Peserta FIKSI berkelompok harus dari sekolah yang sama meskipun berbeda kelas. (V)
7. Peserta FIKSI yang pernah menang dalam FIKSI sebelumnya tidak boleh lagi menjadi peserta. (V)
8. Peserta FIKSI tidak boleh mengajukan karya yang pernah menang dalam ajang yang serupa dengan FIKSI di tingkat nasional atau internasional. (V)
9. Peserta FIKSI boleh mengajukan lebih dari satu judul atau ide rencana usaha. (X)
10. Peserta FIKSI tidak boleh mengajukan karya dalam status sengketa hak cipta. (V)
11. Panitia dapat mendiskualifikasi peserta apabila terbukti melanggar ketentuan. (V)
12. Peserta FIKSI tidak harus membuat surat pernyataan tentang orisinalitas karya, cukup melampirkan bukti-bukti. (X)
13. Peserta FIKSI yang menjadi finalis dan berhalangan dapat digantikan oleh peserta didik lain. (X)
14. Apabila terjadi klaim atau tuntutan dari pihak lain terhadap produk atau jasa peserta FIKSI, kepesertaannya dinyatakan gugur. (V)
15. Peserta FIKSI harus mendaftarkan diri secara daring di portal FIKSI. (V)
Nah, itu dia pembahasan soal Tabel 2.2 seputar persyaratan atau kriteria peserta FIKSI 2020.
---
Sumber: Buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia SMA Kelas XII Karya Bambang Trimansyah, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR