adjar.id - Setiap negara akan menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara secara berkala.
Anggaran pendapatan dan belanja negara inilah yang kemudian dikenal dengan istilah APBN.
APBN adalah rencana keuangan tahunan dari pemerintah negara Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Isi dari APBN ini adalah daftar yang sistematis dan terperinci tentang rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
Nah, satu tahun anggaran di Indonesia itu dimulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember di tahun yang sama, Adjarian.
O iya, APBN ini setiap tahunnya ditetapkan dengan adanya undang-undang.
"APBN merupakan instrumen yang digunakan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara."
Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 pasal 3, fungsi APBN terbagi menjadi:
1. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas adalah anggara negara menjadi dasar untuk melaksanakan belanda dan pendapatan pada tahun yang bersangkutan.
Sehingga setiap kegiatan yang didasari atas APBN bisa dipertanggungjawabkan karena telah berlandaskan hukum.
Baca Juga: Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan adalah anggaran negara menjadi pedoman bagi pemerintah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai.
Penilaian ini didasari atas sesuai atau tidaknya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah anggara negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.
Selain itu, anggaran negara juga harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah kebijakan anggaran negara yang harus memerhatikan rasa kepatuhan dan keadilan.
6. Fungsi Stabilisasi
Baca Juga: Materi TWK CPNS Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Fungsi stabilisasi adalah anggaran pemerintah menjadi alat untuk mengupayakan dan memelihara keseimbangan fundamental ekonomi.
"Fungsi APBN berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 pasal 3, yaitu fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi retribusi, dan fungsi stabilisasi."
Nah, itulah enam fungsi APBN yang didasari atas UU No.17 Tahun 2003 pasal 3.
Coba Jawab! |
Kapan masa satu tahun anggaran APBN berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR