c. Apakah peserta didik non-WNI diperbolehkan mengikuti FIKSI 2020?
Jawaban: Tidak boleh. Kriteria pertama peserta FIKSI 2020 adalah peserta didik berkewarganegaraan Indonesia.
d. Apakah peserta didik kelas X, XI, dan XII diperbolehkan mengikuti FIKSI 2020?
Jawaban: Boleh. Peserta didik yang boleh mengikuti FIKSI 2020, yaitu peserta didik SMA kelas X, XI, dan/atau XII negeri ataupun swasta.
e. Berapa orang maksimal peserta FIKSI 2020 yang diperbolehkan di dalam satu kelompok?
Jawaban: Satu kelompok maksimum beranggotakan dua peserta didik.
Itu dia pembahasan soal mengenai teks "Mekanisme Penyelenggaraan FIKSI Tahun 2020".
---
Sumber: Buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia SMA Kelas XII Karya Bambang Trimansyah, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR