adjar.id - Apakah di kelas Adjarian terpasang foto Presiden dan Wakil Presiden?
Negara kita, Indonesia, dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden adalah seseorang yang memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Sedangkan, Wakil Presiden adalah seseorang yang membantu pekerjaan Presiden.
Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum ini dilakukan setiap lima tahun sekali, Adjarian.
Itu berarti, Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, tetapi mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali.
Sehingga, seseorang bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden hanya untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.
Lalu, bagaimana jika Presiden dan Wakil Presiden harus diberhentikan?
Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B amandemen UUD NRI Tahun 1945.
"Presiden merupakan kepala pemerintahan dan kepala negara yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Presiden."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Presiden
1. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Usul pemberhentian oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
3. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4. MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut.
Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan sesuai ketentuan."
Nah, itu dia bagaimana cara seorang Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan.
Coba Jawab! |
Bagaimana kedudukan Presiden di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR