adjar.id - PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia untuk meneruskan BPUPKI.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan melakukan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam sidang tersebut dibahas rancangan Undang-Undang Dasar yang dipimpin oleh Moh. Hatta.
Proses sidang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, tanggung jawab, cermat, dan teliti.
Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh.
Nah, untuk mempelajari sidang PPKI lebih lanjut, kita simak hasil sidang PPKI dan perubahan-perubahan yang disepakati dalam sidang tersebut di bawah ini, yuk!
"PPKI adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia untuk menggantikan BPUPKI."
Dalam persidangan PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945, dihasilkan beberapa keputusan, sebagai berikut:
- UUD 1945 berhasil disahkan.
- Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Baca Juga: Apa Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga?
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR