adjar.id - Hak asasi manusia adalah hal yang dimiliki manusia sejak lahir di dunia.
Semua orang memiliki hak asasi manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin.
Hal tersebut dikarenakan, hak asasi manusia bersifat asasi atau mendasar.
Namun, perlu diperhatikan dalam menegakkan hak asasi harus dilakukan dengan tidak merugikan hak orang lain serta menimbulkan gangguan.
Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling dasar, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.
Artinya, jika kedua hak tersebut tidak ada, maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, Adjarian.
Secara umum hak asasi manusia dibagi menjadi enam bentuk.
Berikut bentuk-bentuk hak asasi manusia.
Yuk, simak!
"Hak asasi manusia dimiliki setiap orang sejak lahir."
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi politik (political rights)
3. Hak asasi ekonomi (property rights)
4. Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
5. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
"Enam bentuk hak asasi manusia mencakup seluruh hak mendasar setiap orang sebagai manusia."
Nah, itu dia bentuk-bentuk hak asasi manusia secara umum.
Coba Jawab! |
Siapa yang memiliki hak asasi manusia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR