adjar.id - Regulasi yang terdapat dalam Undang-Undang atau UU tidak hanya menunjukkan adanya sebuah hierarki.
Akan tetapi juga menunjukkan adanya relasi atau hubungan yang tidak bisa saling bertentangan atau tumpang tindih antarperaturan, Adjarian.
Jika terjadi hal tersebut, maka akan menyebabkan munculnya kekacauan aturan yang bisa membuat warga negara menjadi bingung.
Sehingga, antarperaturan atau UU selain menunjukkan hierarki juga harus ada hubungan antarregulasi.
Hal ini bisa dilihat dari adanya hak otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Otonomi daerah membuat pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah.
Nah, kewenangan pemerintah daerah ini telah diatur dalam UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Berikut hierarki dan hubungan antarregulasi dalam UU No.22 Tahun 1999.
"Pembahasan tentang pemerintahan daerah diatur oleh pemerintah dalam UU No.22 Tahun 1999."
Hierarki dan hubungan antarregulasi yang terdapat pada UU No.22 Tahun 1999 Bab IV tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
1. Pasal 7
(1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
2. Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut.
(2) Kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus disertai dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan tersebut.
3. Pasal 9
(1) Kewenangan provinsi sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya.
(2) Kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi termasuk juga kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah kabupaten dan daerah kota.
(3) Kewenangan provinsi sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
4. Pasal 10
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan daerah di wilayah laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut.
b. Pengaturan kepentingan administratif.
c. Pengaturan tata ruang.
d. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah
f. Bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
(3) Kewenangan daerah Kabupaten dan daerah Kota di wilayah laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 11
(1) Kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota mencakup semua kewenangan pemerintahan selain kewenangan yang dikecualikan dalam Pasal 7 dan yang diatur dalam Pasal 9.
(2) Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Baca Juga: Contoh Hierarki dan Hubungan Antarregulasi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka
6. Pasal 12
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
7. Pasal 13
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada daerah tugas-tugas tertentu dalam rangka tugas pembantuan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
"UU No.22 Tahun 1999 Bab IV terdiri dari 7 pasal yang membahas tentang pemerintahan dan kewenangan daerah."
Nah, itulah hierarki dan hubungan antarregulasi yang terdapat pada UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Coba Jawab! |
Apa isi dari pasal 7 UU No.22 Tahun 1999? |
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI Karya Tedi Kholiludin, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2021.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR