Pasal tersebut menjelaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai instrumental dari sila kedua terdapat dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan penuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Sehingga, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap hak asasi manusia dari seluruh warga negaranya.
3. Persatuan Indonesia
Nilai instrumental dari sila ketiga, yaitu penggunaan bendera negara Indonesia, lambang negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bahasa Indonesia.
Penggunaan hal-hal tersebut termasuk sebagai persatuan bagi bangsa Indonesia.
Terlebih Indonesia merupakan negara penuh keberagaman yang disatukan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Nilai instrumental sila keempat adalah memberikan kepercayaan bagi para wakil rakyat yang sudah terpilih.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR