Prinsip koperasi adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Arti dari prinsip ini adalah anggota koperasi, seorang tidak boleh dipaksa, tetapi atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri.
Sifat sukarela juga berarti bahwa anggota koperasi bisa mengundurkan diri sesuai syarat yang sudah ditentukan.
Sementara bersifat terbuka artinya keanggotaan koperasi tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip tersebut memiliki arti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan berdasarkan keputusan dan kehendak anggota.
Setiap anggota bisa menjadi pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi di dalam koperasi.
Prinsip pengelolaan secara demokratis ini dilakukan berdasarkan kesamaan hak suara bagi setiap anggota.
Pemilihan pengelola koperasi dilakukan seluruh anggota koperasi melalui rapat anggota.
Sehingga, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam dipilih dan memilih menjadi anggota.
Prinsip kemandirian memiliki arti bahwa koperasi harus bisa berdiri sendiri dalam mengambil keputusan organisasi dan usaha.
Agar koperasi ini bisa mandiri, peran anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa sangat menentukan.
Baca Juga: Pengelompokan Jenis Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR