Lembaga sosial primer utamanya digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat karena mempunyai kaidah sosial yang tinggi dalam mengatur hubungan masyarakat.
Keadilan dalam lembaga sosial primer terdapat di lingkungan masyarakat serta terbagi menjadi empat sesuai dengan kaidahnya.
Berikut kaidah yang terdapat dalam lembaga sosial primer, yaitu:
Kaidah agama dalam lembaga sosial primer mengatur hubungan antarindividu dan Tuhan yang berdasarkan pada seluruh ajaran serta larangan Tuhan.
Sehingga nantinya dapat membentuk perilaku umat beragama agar bisa berguna untuk sesamanya.
Kaidah kesopanan adalah kaidah yang mempunyai hubungan dengan interaksi dan sosialisasi di lingkungan masyarakat.
Misalnya, munculnya sikap saling menghormati antarindividu dalam masyarakat.
Kaidah kesusilaan umumnya berasal dari dalam diri individu.
Baca Juga: Ciri-Ciri Lembaga Sosial di Masyarakat
Jika proses internalisasi ataupun nilai dan norma berhasil dengan baik, maka individu bisa menjalankan kaidah kesusilaan dalam kehidupannya di masyarakat.
Misalnya dengan munculnya sikap bertanggung jawab, jujur, dan disiplin.
Kaidah hukum adalah perangkat peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR