Selain itu juga menggunakan taktik konflik tertentu agar bisa mencapai tujuan penyelesaian konflik tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat di dalam konflik akan saling melakukan negosiasi dan pendekatan.
Tujuannya agar bisa menyelesaikan konflik dan menciptakan solusi dari konflik yang terjadi sesuai harapan pihak tersebut.
2. Melalui Proses Pengadilan
Resolusi konflik melalui proses pengadilan dapat dilakukan melalui proses pengadilan perdata.
Salah satu pihak atau malah kedua pihak yang berkonflik akan menyerahkan solusi konfliknya kepada pengadilan perdata di Pengadilan Negeri.
Resolusi konflik melalui proses pengadilan biasanya akan didahulukan dengan permintaan dari hakim agar kedua pihak yang terlibat konflik untuk berdamai.
Jika cara tersebut tidak bisa dicapai, maka hakim akan memeriksa kasus tersebut dan akan mengambil keputusan.
Keputusan hakim ini sifatnya solusi baik dan buruk, yaitu salah satu pihak yang berkonflik akan kalah.
Akan tetapi, hakim bisa juga memberikan keputusan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua pihak.
Jika salah satu pihak kurang setuju dengan keputusan hakim, maka ia bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Penyebab Konflik Sosial Menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR