2. Belum berusia 22 (dua puluh dua) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Memiliki surat keterangan sehat jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik.
4. Memiliki surat persetujuan orang tua/wali bermaterai 10.000.
5. Membuat surat kesediaan bermaterai Rp10.000 untuk melanjutkan pendidikan pada SMA/SMK.
- Orang Asli Papua (OAP).
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah lulusan SMP/MTs sederajat.
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pejabat yang berwenang.
Source | : | Kompas.com,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR