Sila pertama ini menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya.
Selain itu, sila pertama juga menjamin hak warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing.
Sementara kewajiban warga negara dari sila pertama ini, yaitu membina kerja sama antar pemeluk agama, mengembangkan toleransi, dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini menempatkan hak bagi setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum
Sila kedua juga menjamin setiap warga negara mempunyai hak-hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum.
Sedangkan kewajiban warga negara dalam sila kedua ini, yaitu memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabat serta melakukan kegiatan kemanusiaan.
3. Sila Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini menjamin hak setiap warga negara dalam keberagaman yang ada pada masyarakat Indonesia.
Misalnya, hak untuk mengembangkan budaya daerah demi memperkaya budaya nasional.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Sila ketiga mengamanatkan kewajiban bagi setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR