Pengingkaran kewajiban bisa disebabkan karena penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seseorang.
Bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini tidak hanya dilakukan pada kekuasaan di pemerintahan, tetapi juga bisa terjadi dalam kekuasaan lain di masyarakat.
5. Penegak Hukum yang Kurang Tegas
Ketidaktegasan dari penegak hukum dalam menindak pelanggar hukum menjadi penyebab munculnya pengingkaran kewajiban.
Hal ini muncul karena seorang pelanggar merasa dirinya tetap baik-baik saja tanpa mendapatkan hukum, sehingga akan melakukan pengingkaran kewajiban terus.
Jika hal ini terus-menerus dibiarkan, maka keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat bisa terganggu.
"Penyebab pengingkaran kewajiban warga negara, di antaranya karena rasa egois, rendahnya kesadaran terhadap kewajiban, sikap tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan, dan penegak hukum yang kurang tegas."
Dalam mengatasi kasus pengingkaran kewajiban warga negara diperlukan berbagai solusi.
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara, yaitu:
1. Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari tingkat keluarga sampai masyarakat luas.
2. Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 1.4 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
3. Menegakkan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku pengingkaran kewajiban warga negara agar timbul efek jera.
4. Meningkatkan pengawasan terhadap sesama warga negara untuk mencegah dan mengatasi kasus penyalahgunaan kekuasaan.
"Cara mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara bisa dilakukan salah satunya dengan mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat."
Nah, itulah penyebab pengingkaran kewajiban warga negara dan cara mengatasinya, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pengingkaran kewajiban warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.
Tonton juga video berikut, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR