Sebagai kongsi dagang, VOC memiliki kewenangan dan hak istimewa yang diberikan pemerintah Belanda, yaitu:
1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara.
2. Membentuk angkatan perang sendiri.
3. Melakukan peperangan.
4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.
5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.
6. Mengangkat pegawai sendiri.
7. Memerintah di negeri jajahan.
Kewenangan di atas disebut dengan hak oktroi.
Adanya kewenangan dan hak-hak tersebut membuat VOC sebagai kongsi dagang memiliki kewenangan dan hak istimewa yang luas.
VOC sebagai kongsi dagang sudah hampir menyerupai sebuah negara.
Baca Juga: Jawab Soal Mengapa VOC Disebut Negara dalam Negara?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR