adjar.id - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia.
Ada dua sifat konstitusi, yakni konstitusi yang dapat diubah dan tidak dapat diubah.
Nah, UUD 1945 termasuk konstitusi yang dapat diubah, Adjarian.
Hal tersebut mengacu pada UUD 1945 Pasal 37.
Pada pasal tersebut disyaratkan bahwa untuk mengubah UUD 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir.
Selain itu, juga harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Apakah UUD 1945 sudah mengalami perubahan?
Lembaga yang berhak mengupah UUD 1945 adalah MPR.
Nah, MPR telah mengadakan beberapa kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 sejak tahun 1999, Adjarian.
O iya, ada sejumlah kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945.
"UUD dapat diubah oleh MPR, tetapi harus memenuhi persyaratan yang berlaku."
Baca Juga: 4 Cara Pembentukan Konstitusi
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR