adjar.id - Bencana alam dan bencana sosial merupakan dua jenis bencana yang dapat timbul di masyarakat.
Dilansir dari laman BNPB, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Bencana ini dapat disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, dan manusia yang dapat menyebabkan timbulkan kerusakan, korban jiwa, kerugian, dan dampak psikologis.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan; kecelakaan; bahaya.
Kejadian bencana merupakan peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan lokasi, tanggal kejadian, jenis bencana, dan korban atau kerusakan.
Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu tempat, maka dapat dihitung sebagai satu kejadian.
Lalu, apa perbedaan bencana alam dan bencana sosial?
"Bencana merupakan peristiwa yang menganggu dan mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat."
Bencana alam merupakan fenomena yang tidak asing bagi masyarakat di Indonesia.
Bencana alam adalah fenomena yang terjadi karena adanya aktivitas alam.
Menurut UU No.24 Tahun 2007 Pasal 1, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.
Baca Juga: 5 Bentuk Adaptasi Bencana terhadap Bencana Banjir, Materi Geografi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR