Isi dari Perjanjian Bongaya antara Kerajaan Gowa Tallo dengan VOC, yaitu:
1. Semua pemimpin dan rakyat VOC Eropa yang dulu kabur dan masih berada di wilayah Makassar segera diserahkan kepada Laksamana.
2. Semua peralatan senjata dan nonsenjata yang diambil dari kapal Leeuwin di Don Duango dan kapal Walvisch di Selayar dikembalikan kepada VOC.
3. Siapa saja yang menyakiti orang Belanda akan diadili dan dihukum oleh perwakilan Belanda.
4. Siapa saja termasuk raja dan bangsawan Makassar segera melunasi hutang dan membayar ganti rugi jika terbukti merusak milik VOC.
5. Semua orang Eropa lain di Makassar harus segera diusir dan tidak diizinkan masuk atau melakukan transaksi jual beli di Makassar.
6. VOC harus bebas dari biaya dan pajak ekspor impor perdagangan. Hanya kompeni yang boleh berdagang dengan bebas di Makassar. Orang India, Moor (muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, Siam tidak diizinkan memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok. Pelanggar akan dihukum dan barang dagangannya disita kompeni.
7. Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan, termasuk benteng Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso, Boro' boso kecuali benteng Somba Opu yang menjadi kediaman Sultan Hasanuddin.
8. Benteng Ujung Pandang harus diserahkan dalam kondisi yang baik kepada Belanda bersama dengan tanah wilayahnya.
9. Koin Belanda diberlakukan di Makassar sebagaimana diberlakukan di Batavia.
10. Urusan Bima dan sekitarnya tidak boleh lagi dicampuri oleh raja dan bangsawan Makassar.
Baca Juga: 5 Peninggalan Kerajaan Gowa Tallo, Salah Satunya Benteng Somba Opu
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR