4. Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.
5. Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.
6. Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.
7. Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.
8. Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.
9. Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.
"Diangkatkan Pangeran Mangkubumi sebagai Sultan Hamengkubuwono merupakan salah satu isi dari Perjanjian Giyanti."
Adanya Perjanjian Giyanti memberikan dampak yang bersar bagi pemerintahan setelah terpecahnya Kerajaan Mataram Islam.
Perjanjian Giyanti ini menjadi bukti keberhasilan politik adu domba yang diterapkan oleh VOC.
Ada beberapa dampak lain yang terjadi karena adanya Perjanjian Giyanti, seperti:
1. Terpecahnya wilayah Mataram Islam menjadi dua kerajaan, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Baca Juga: Daftar Raja Kerajaan Mataram Islam, Salah Satunya Memimpin Penyerangan ke VOC
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR