2. Fungsi otorisasi.
3. Stabilisasi.
4. Perencanaan.
5. Alokasi
6. Distribusi.
7. Pengawasan.
"Dasar hukum kebijakan fiskal ada Pasal 23 UUD 1945 dan UU No.17 Tahun 2003."
Melansir laman Kemenkeu.go.id, peran kebijakan fiskal adalah untuk memastikan konsumsi masyarakat terus meningkat.
Selain itu, belanja negara dan investasi dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat.
Pemerintah Indonesia juga sudah membuat porsi anggaran dalam subsidi dan perlindungan sosial.
Tujuannya agar daya beli dan harga tetap terjaga dengan stabil.
Baca Juga: Dampak Penerapan Kebijakan Fiskal terhadap Perekonomian, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR