adjar.id - Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret.
Tujuan adanya peringatan Hari Musik Nasional ini adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.
Penetapan Hari Musik Nasional ini dilakukan sejak tahun 2013, melalui Keputusan Presiden atau Keppres No. 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik merupakan budaya yang sifatnya universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
Selain itu, musik juga mempunyai peran yang strategis dalam proses pembangunan nasional.
Penetapan Hari Musik Nasional juga dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan dan motivasi para pemusik Indonesia serta meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia.
Inti tujuan dari peringatan Hari Musik Nasional ini adalah sebagai simbol dari kebangkitannya musik nasional dan musik daerah, Adjarian.
Nah, adanya Hari Musik Nasional ini diharapkan dapat membuat masyarakat Indonesia lebih menghargai dan mencitai karya musik Indonesia.
O iya, pemilihan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional ini bertepatan dengan hari lahirnya WR Supratman yang merupakan penulis lagu kebangsaan Indonesia.
Cara kita ikut berpartisipasi dalam memperingati Hari Musik Nasional, salah satunya dengan memasang twibbon Hari Musik Nasional di media sosial.
Yuk, simak link twibbon Hari Musik Nasional berikut ini!
Baca Juga: Diperingati Setiap 9 Maret, Ini Sejarah Hari Musik Nasional
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR