adjar.id - Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret.
Untuk peringatan tahun 2023 ini, pemerintah Indonesia sudah merilis tema Hari Musik Nasional 2023.
Dilansir dari laman Diskominfo Pemprov Kalimantan Timur, Hari Musik Nasional 2023 mengangkat tema "Musim Indonesia Keren".
Peringatan Hari Musik Nasional dilakukan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat bagi musik Indonesia.
Hari Musik Nasional ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2013, Adjarian.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres No. 10 Tahun 2013.
Sejak saat itu, Hari Musik Nasional diperingati setiap tahunnya, termasuk di tahun 2023 kali ini.
Usulan mengenai Hari Musik Nasional sebenarnya sudah diusulkan sejak tahun 2003 oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia atau PAPPRI.
Sejarah Hari Musik Nasional tidak bisa dilepaskan dari kisah hidup seorang WR Supratman.
Dilansir dari laman Kemdikbud, pemilihan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional berbarengan dengan tanggal lahir WR Supratman.
Menurut catatan, WR Supratman lahir pada 9 Maret 1903. Namun, ternyata setelah ditelusuri, WR Supratman lahir pada 19 Maret 1903.
Baca Juga: 6 Unsur Musik dan Penjelasannya
Akan tetapi, Putusan Pengadilan Negeri Purworejo pada 29 Maret 2007 menetapkan 9 Maret sebagai hari Lahir WR. Supratman dan sudah disetujui pihak keluarga WR Supratman.
Rasa tertarik WR Supratman terhadap seni berawal saat bibinya mengenalkan WR Supratman kepada musik.
Sejak tahun 1914 setelah lulus sekolah dasar, WR Supratman sering ikut kakaknya tinggal di Sulawesi.
Di sanalah dirinya mulai mengulik nada dan ritme, syair, sampai merangkai lirik yang mengandung semangat nasionalisme.
Pada tahun 1924, WR Supratman berhasil menyelesaikan lirik lagu Indonesia Raya yang kemudian pertama kali diperdengarkan kepada orang banyak pada Kongres Pemuda tahun 1928.
Dengan menggunakan biola dari Van Eldik, WR Supratman memperdengarkan lagu tersebut.
Sampai saat ini, lagu tersebut dijadikan sebagai lagu kebangsaan Indonesia dan terus berkumandang saat peringatan Hari Kemerdekaan dan upacara bendera.
Nah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres No. 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyatakan bahwa musik merupakan ekspresi yang sifatnya universal juga multidimensional.
Musik juga dipercaya dapat merepresentasikan nilai-nilai luhur dalam diri manusia, sehingga memiliki peran yang besar dalam pembangunan nasional.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Seni Musik?
O iya, selain meningkatkan apresiasi masyarakat, peringatan Hari Musik Nasional juga untuk meningkatkan kepercayaan diri dan prestasi dari musik Indonesia.
Adanya peringatan Hari Musik Nasional diharapkan dapat membuat masyarakat Indonesia lebih menghargai dan mencintai musik Indonesia.
Nah, itu tadi sejarah Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa tema yang diangkat dalam peringatan Hari Musik Nasional 2023? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR