adjar.id - Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal di Indonesia.
Instrumen kebijakan fiskal di Indonesia tercermin di dalam pengelolaan anggaran penerimaan dan belanja negara atau APBN.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk memperbaiki perekonomian negara.
Hal ini dilakukan melalui penerimaan ataupun pengeluaran negara.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubung dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Perolehan pajak sebagian besar masuk sebagai pendapatan negara, Adjarian.
Keuntungan yang didapatkan pemerintah melalui pajak lebih diutamakan untuk memenuhi keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Selain pajak, penerimaan negara lainnya bersumber juga dari pungutan resmi lain selain pajak.
Contoh pungutan resmi lainnya adalah bea dan cukai serta retribusi.
Berikut perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya.
"Penerimaan pemerintah bisa didapatkan melalui pajak dan pungutan resmi lainnya."
Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian
Beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya, yaitu:
1. Perbedaan Lembaga
Pajak dan pungutan resmi lainnya diurus oleh lembaga yang berbeda.
Pungutan pajak diurus oleh staf yang berasal dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Sementara pungutan resmi lainnya diurus oleh dinas-dinas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Perbedaan Dasar Hukum
Pajak dan pungutan resmi lainnya memiliki dasar hukum yang berbeda.
Pajak sendiri diatur dalam undang-undang yang sifatnya memaksa dan mengikat.
Sedangkan pungutan resmi lainnya tidak diatur di dalam undang-undang.
3. Perbedaan Karakteristik
Karakteristik dari pajak dan pungutan resmi lainnya berbeda, Adjarian.
Baca Juga: Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11
Pajak lebih cenderung memaksa dan mengikat bagi orang yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan pungutan resmi lainnya sifatnya tidak memaksa.
4. Perbedaan Objek
Objek pajak ditunjukkan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di suatu daerah atau suatu negara.
Sementara pungutan resmi lainnya berlaku untuk kalangan tertentu saja yang dapat merasakan manfaat langsung dari jasa yang diberikan.
5. Perbedaan Perhitungan
Perhitungan pajak dan pungutan resmi lainnya dilakukan oleh pihak-pihak yang berbeda.
Perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Sedangkan, perhitungan pungutan resmi lainnya dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
6. Perbedaan Sanksi Hukum
Sanksi hukum pajak telah diatur di dalam undang-undang negara.
Baca Juga: Jawab Soal Materi Ekonomi Kelas 11 SMA, Sumber Pendapatan Negara dalam APBN
Sementara, sanksi hukum bagi pungutan pajak resmi lainnya diatur melalui kebijakan pemerintah, misalnya peraturan pemerintah daerah.
7. Perbedaan Imbalan
Bagi orang yang membayar pajak, tidak ada imbalan jasa atau prestasi yang diberikan secara langsung.
Akan tetapi, jika melakukan pembayaran pungutan resmi lainnya terdapat imbalan langsung yang diberikan ke masyarakat.
"Perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya di antaranya perbedaan lembaga, dasar hukum, karakteristik, objek, perhitungan, sanksi hukum, dan imbalan."
Nah, itulah beberapa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya.
Coba Jawab! |
Apa nama lembaga yang mengurus pajak dan pungutan resmi lainnya? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR