adjar.id - Di bawah ini ada macam-macam istilah kebencanaan, Adjarian.
Apa itu bencana?
Menurut UU No.24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Bencana bisa disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia sehingga menimbulkan korban jiwa.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bencana adalah sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan.
"Bencana merupakan salah satu peristiwa yang dapat mengganggu dan mengancam kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia."
Istilah Kebencanaan
Berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan dalam informasi tentang kebencanaan berdasarkan UU No.24 Tahun 2007:
1. Bencana
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengganggu dan mengancam kehidupan.
Bencana sendiri bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti faktor alam, non alam, dan manusia.
Baca Juga: Bagaimana Siklus Manajemen Bencana?
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR