Sumber penerimaan APBD sebenarnya hampir sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Akan tetapi, sumber penerimaan APBD berasal dari daerah, sementara APBN sumber penerimaannya dari negara atau pusat.
Nah, menurut pasal 157 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pos penerimaan APBD terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah
Melansir dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pendapatan Asli Daerah sering juga disebut sebagai PAD.
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan daerah yang didapatkan berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Tujuan utama dari PAD ini adalah untuk memberikan wewenang bagi pemerintah daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai potensi daerahnya.
Contoh penerimaan APBD berupa pendapatan asli dari daerah, yaitu:
- Hasil retribusi daerah.
- Hasil pajak daerah.
- Hasil pengelolaan kekayaan yang sudah dipisahkan.
Baca Juga: Dampak APBD terhadap Perekonomian Negara
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR