adjar.id - Saat ini, pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2023 tengah dibuka.
Pendaftaran SNBP 2023 dibuka 14 Februari hingga 28 Februari 2023.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada 28 Maret 2023.
SNBP merupakan salah satu jalur masuk perguruan tinggi negeri atau PTN yang dibuka pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.
Selain SNBP ada juga jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan jalur mandiri yang dibuka.
Sebelumnya, SNBP dikenal dengan SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
SNBP dapat diikuti oleh siswa yang memenuhi persyaratan atau siswa eligible.
Nah, bagi Adjarian yang termasuk siswa eligible dan berencana mendaftarkan diri pada SNBP, penting untuk mencermati setiap ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah ketentuan mengenai sanksi apabila lolos SNBP, tetapi tidak diambil.
Seperti apa sanksi lolos SNBP 2023, tapi tidak diambil?
Apakah akan di-blacklist?
Baca Juga: Jika Lulus SNBP, Apakah Bisa Mengikuti SNBT?
Blacklist dari Jalur SNBT 2023
Siswa yang dinyatakan lolos SNBP 2023 tetapi tidak mengambilnya alias tidak melakukan registrasi, maka akan dikenai sanksi berupa blacklist atau masuk ke daftar hitam SNBT.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB 2023 Prof. Budi Prasetya Widyobroto sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Oleh karena itu, penting untuk benar-benar mempertimbangkan jurusan atau program studi (prodi) dan universitas yang dipilih.
Hal itu tidak hanya untuk pilihan pertama, tapi juga pilihan kedua.
Pada SNBP 2023, setiap siswa dari jurusan IPA, IPS, ataupun Bahasa dapat memilih jurusan di PTN.
Peserta dapat memilih dua jurusan dari satu PTN atau dua PTN berbeda.
Jika memilih dua jurusan, maka salah satunya harus dari PTN provinsi yang sama dengan sekolah asal.
Nah, jika hanya memilih satu jurusan, maka peserta dapat memilih PTN yang ada di provinsi mana pun.
Coba Jawab! |
Kapan pengumuman SNBP 2023? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR