4. Pengawas lintasan, yaitu petugas yang berdiri pada tempat tertentu dan bertugas mengawasi pelari apabila melakukan kesalahan dan pelanggaran.
5. Juri kedatangan, yaitu petugas pencatat kedatangan pelari yang pertama sampai dengan terakhir dan menentukan ranking atau urutan kejuaraan.
6. Juri pencatat hasil, yaitu petugas pencatat hasil setelah pelari memasuki garis finish.
"Terdapat enam petugas dalam lomba lari jarak menengah, yaitu starter, recall starter, timer, petugas lintasan, juri kedatangan, dan juri pencatat hasil."
Hal-hal yang dianggap tidak sah dalam lari jarak menengah, yaitu:
1. Melakukan kesalahan start lebih dari tiga kali.
2. Memasuki lintasan pelari lain.
3. Mengganggu pelari lain.
4. Keluar dari lintasan.
5. Terbukti memakai obat untuk memperkuat stamina.
"Salah satu pelanggaran dalam lomba lari jarak menengah adalah memasuki lintasan pelari lain."
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR