A. Senjata, perhiasan, sumur, tempat ibadah, dan sungai
B. Gapura, makam, fosil flora-fauna, kondisi lereng tanah, dan mata air
C. Fosil flora-fauna, ketinggian daerah, mata air, jenis batu, dan pola aliran sungai
D. Pola aliran sungai, tempat perumahan, tempat ibadah, pagar, dan benteng
E. Mata uang logam, prasasti, relief, patung, dan prasasti
Jawaban: C. Fosil flora-fauna, ketinggian daerah, mata air, jenis batu, dan pola aliran sungai
7. Pemeriksaan sisa-sisa kerangka manusia untuk lembaga penegak hukum untuk membantu pemulihan sisa-sisa manusia, menentukan identitas sisa-sisa manusia tidak kenal, menafsirkan trauma, dan memperkirakan waktu sejak kematian, merupakan pengertian dari:
A. Antropologi Ragawi
B. Antropologi Biologi
C. Antropologi Fisik
D. Antropologi Forensik
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR