adjar.id - Adjarian, sudah tahu fungsi pokok Pancasila?
Pancasila merupakan dasar negara yang juga menjadi ideologi bagi bangsa Indonesia.
Maka dari itu, pengamalan terhadap setiap sila dalam Pancasila tidak boleh ditunda, ditolak, atau tidak dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Adanya Pancasila yang sudah dirumuskan oleh pendiri bangsa diharapkan dapat menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Selain itu, Pancasila juga bisa menjadi alat pemersatu serta pertahanan dan keamanan negara Indoensia.
Sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila merupakan nilai yang luhur dan menjadi tujuan serta cita-cita bagi negara Indonesia, lo.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pancasila adalah dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila.
Nah, Pancasila menjadi dasar bagi negara Indonesia bersarkan pernyataan yang terdapat di Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dilakukan pada sidang BPUPKI pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Soekarno menjadi orang pertama yang mencetuskan nama Pancasila menjadi nama dasar negara bagi negara Indonesia.
Yuk, simak pembahasan tentang fungsi pokok Pancasila berikut ini, Adjarian!
Baca Juga: 17 Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Sekolah
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR