Penggunaan Tanah dalam Struktur Ruang Desa
Tanah di pedesaan umumnya digunakan bagi kehidupan sosial, seperti berkeluarga, bersekolah, berekreasi, berolahraga, dan lainnya yang dilakukan di dalam desa.
Adapun kehidupan ekonomi, seperti bertani, berkebun, beternak, memelihara ikan, dan sebagainya umumnya dilakukan di luar desa.
Jadi, pola penggunaan tanah di pedesaan adalah untuk perkampungan dalam rangka kegiatan sosial dan untuk pertanian dalam rangka kegiatan ekonomi.
Penggunaan tanah dalam struktur ruang desa terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Penggunaan Tanah untuk Perkampungan
Bentuk perkampungan desa yang terdapat di permukaan bumi, satu sama lainnya berbeda.
Hal ini sangat bergantung pada kondisi fisik geografis setempat, Adjarian.
Pada daerah dataran memperlihatkan bentuk perkampungan yang berbeda dibandingkan dengan bentuk perkampungan di daerah perbukitan atau pegunungan.
Bentuk perkampungan atau pemukiman di pedesaan, pada prinsipnya mengikuti pola persebaran desa yang bisa dibedakan atas:
Baca Juga: Potensi Desa dan Kaitannya dengan Perkembangan Desa-Kota
Bentuk perkampungan linier merupakan bentuk perkampungan yang memanjang mengikuti jalur jalan raya, alur sungai, dan garis pantai.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR