adjar.id – Indonesia memiliki berbagai objek budaya yang harus dilestarikan.
Tak hanya dilestarikan saja, objek budaya juga harus dimajukan.
Hal tersebut menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia, Adjarian.
Amanah untuk melestarikan dan memajukan objek kebudayaan nasional Indonesia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Nah, sebagai perluasan dari UUD NRI 1945 tersebut, pemerintah kemudian mengesahkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Di dalam UU tersebut, disebutkan pula berbagai objek pemajuan kebudayaan pada Pasal 5.
Nah, kira-kira apa saja objek budaya yang masuk dalam UU tersebut?
Cari tahu jawabannya di bawah ini, yuk!
“Pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional Indonesia diatur dalam pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945.”
1. Tradisi Lisan
Baca Juga: 13 Cara Melestarikan dan Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR