adjar.id - Surat resmi adalah surat yang berisi kepentingan tertentu dan ditulis secara resmi.
Tujuan penulisan surat resmi berbeda-beda, Adjarian.
Perbedaan tujuan penulisan inilah yang kemudian melahirkan berbagai macam surat resmi.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisannya.
Misalnya, bahasa yang digunakan harus sesuai kaidah, kop surat, nomor surat, keterangan, hingga tanda tangan atau cap resmi.
Kalimat yang disampaikan pun harus efektif dan efisien, tidak memasukkan kepentingan pribadi.
O iya, surat resmi dapat ditulis antarperorangan, antarlembaga, perorangan kepada lembaga, atau sebaliknya.
Nah, berikut macam-macam surat resmi.
"Surat resmi adalah surat yang ditulis untuk menyampaikan kepentingan tertentu secara resmi."
1. Surat Keputusan
Surat keputusan adalah jenis surat resmi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu keputusan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Surat Pribadi dan Surat Resmi?
Biasanya, surat keputusan ini dikeluarkan oleh instansi-instansi resmi, seperti perusahaan, lembaga, atau badan dalam pemerintahan.
Contoh surat keputusan adalah surat pengangkatan pegawai atau keputusan akhir pertandingan olahraga.
2. Surat Perintah
Surat perintah juga tergolong sebagai surat resmi. Surat jenis ini berisi perintah yang diberikan suatu pihak kepada penerima surat.
Surat perintah umum ditemui dalam kehidupan sehari-hari, misalnya surat perintah perjalanan dinas atau surat rujukan rumah sakit.
3. Surat Permohonan
Surat permohonan digunakan untuk mengajukan permohonan untuk pihak yang berwenang.
Pihak yang dituju pada surat permohonan dapat berupa perorangan atau lembaga.
Contoh surat permohonan di antaranya adalah surat bantuan dana dan surat permohonan banding.
4. Surat Edaran
Surat edaran adalah surat resmi yang ditujukan kepada kelompok orang tertentu.
Baca Juga: Pengertian Surat Resmi, Ciri-Ciri, Jenis, dan Strukturnya
Biasanya, surat edaran berisi informasi suatu kegiatan atau agenda pada kurun waktu tertentu.
Contohnya, surat edaran pengambilan rapor atau surat edaran lockdown COVID-19.
5. Surat Kuasa
Sesuai dengan namanya, surat kuasa adalah surat yang bertujuan untuk memberikan kuasa atau wewenang kepada pihak lain.
Surat kuasa umumnya ditulis dari pihak yang memiliki kewenangan.
Terdapat dua jenis surat kuasa yang digunakan di Indonesia, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
"Macam-macam surat resmi berdasarkan tujuannya meliputi surat keputusan, surat perintah, surat permohonan, surat edaran, dan surat kuasa."
Nah, itulah macam-macam surat resmi, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa itu surat resmi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR