adjar.id – Pasar modal adalah salah satu materi Ekonomi kelas 11 SMA.
Nah, kali ini kita akan mempelajari tentang empat pelaku dalam pasar modal, Adjarian.
Di dalam kegiatan ekonomi ada banyak jenis pasar, salah satunya adalah pasar modal.
Hal yang membedakan pasar modal dengan pasar lainnya adalah yang diperjualbelikan, yakni instrumen-instrumen keuangan.
Jika didefinisikan, pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut efek, Adjarian.
Pada UU No.8 tahun 1985, pasar modal diartikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan penawaran efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
O iya, pasar modal juga dapat biasa disebut dengan bursa efek.
Ada tiga macam bursa efek yang ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Paralel Indonesia.
Dalam pasar modal, investor dan emiten akan bertemu untuk membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain.
“Sama seperti jenis pasar lainnya, pasar modal juga memiliki pelaku yang berperan sebagai penggerak kegiatan ekonomi di pasar tersebut.”
Baca Juga: Apa Itu Pasar Modal dan Apa Saja Manfaatnya?
Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan dan pihak yang ingin meminjam modal.
Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.
Tetapi melibatkan beberapa pihak lainnya yang telah diatur dan disesuaikan berdasarkan peraturan pasar modal.
Nah, berikut pelaku-pelaku dalam pasar modal.
1. Pemodal
Pemodal atau investor adalah pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan.
Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.
Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten dan dari pembeli tersebut pemodal akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau deviden.
Agar mendapatkan keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan untuk mendapatkan capital gain.
Capital gain adalah keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli.
Baca Juga: Lembaga Penunjang Penerbitan Efek dalam Pasar Modal
O iya, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten, Adjarian.
Agar bisa bertransaksi, pemodal harus lebih dahulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek, sehingga nantinya semua transaksi dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.
2. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal dengan cara melakukan emisi.
Emisi adalah bentuk penawaran efek atau surat berharga untuk dijual atau diperdagangkan di pasar modal.
Bila efek yang dijualnya ada yang membeli, maka emiten akan mendapatkan uang yang diperlukan.
Umumnya, emiten adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
3. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang sudah mendapatan izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam untuk melaksanakan:
- Perantara perdagangan efek.
- Penjamin emisi efek.
Baca Juga: Jenis-Jenis Produk dalam Pasar Modal
- Manajer investasi.
- Penasihat investasi.
4. Danarek
Danarek atau investment fund adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
“Pelaku pasar modal meliputi pemodal, emiten, perusahaan efek, dan danarek."
Nah, itulah empat pelaku dalam pasar modal atau bursa efek, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan pemodal di dalam pasar modal? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR