8. Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
Pemerintah hanya memberi hak tanah di pulau, bukan hak memiliki pulau.
Hal itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Berikut aturannya:
1. Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu
2. 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat harus mengalokasikan
3. 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung.
Nah, seperti itulah informasi mengenai jual beli pulau di Indonesia.
Intinya, semua pulau di Indonesia tidak bisa dijualbelikan, hanya dapat dimanfaatkan sesuai aturan bila sudah mendapat izin, Adjarian.
Coba Jawab! |
Berapa ukuran maksimal pulau yang bisa dimanfaatkan oleh penanam modal dalam negeri? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR