Berikut persyaratan peserta SNBP, SNBT, dan seleksi secara mandiri merujuk pada Permendikbud nomor 48 tahun 2022.
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
- Mempunyai prestasi akademik dan/atau nonakademik yang baik dan konsisten.
- Termasuk dalam kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan, atau
- Siswa lulusan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir
- Mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru dan dinyatakan lulus.
- Mempunyai ijazah asli atau surat keterangan lulus dari pendidikan menengah.
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Nah, itulah gambaran mengenai persyaratan peserta SNBP, SNBT, dan seleksi secara mandiri untuk penyelenggaraan SNPMB 2023 mendatang, Adjarian.
Baca Juga: Apa Perbedaan SBMPTN dan SNBT?
Coba Jawab! |
Apa kepanjangan SNBT? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR