adjar.id – Dalam buku Ekonomi kelas 11 Kurikulum Merdeka, terdapat soal Lembar Aktivitas 8 di halaman 30.
Pada soal tersebut terdapat beberapa soal tentang menghitung SHU atau sisa hasil usaha.
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut, Adjarian.
Salah satu hal yang membedakan koperasi dan badan usaha lainnya ialah adanya sisa hasil usaha atau SHU.
SHU ini telah ditur dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 pasal 45.
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang didapatkan dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU juga sudah dikurangi dana cadangan dan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh anggota terhadap koperasi.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota itu sendiri, yaitu SHU jasa modal dan SHU jasa anggota.
Nah, berikut pembahasan soal Lembar Aktivitas 8: Menghitung SHU.
Lembar Aktivitas 8: Menghitung SHU
1. Sebagian data keuangan Koperasi Karimun Indah terdapat simpanan anggota sebesar Rp35.000.000,00 dan total penjualan sebesar Rp20.000.0000,00.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR