adjar.id – Pengertian bank berbeda-beda menurut pandangan para ahli, Adjarian.
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang artinya tempat penukaran uang.
Bank merupakan lembaga keuangan yang didiringan dengan beberapa kewenangan, di antaranya menerima simpanan, menerbitkan promes, dan meminjamkan uang.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Nah, menurut UU Perbankan tahun 1992, struktur bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat atau BPR.
Industri perbankan telah mengalami perubahan yang besar karena adanya regulasi peraturan yang dibuat.
Bank mempunyai fleksibilitas pada beberapa hal, yaitu layanan yang ditawarkan, lokasi tempat berorperasi, dan lain sebagainya.
O iya, fungsi utama bank di Indonesia yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana bagi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, bank harus memperhatikan beberapa hal, seperti rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas.
Nah, sekarang mari kita simak beberapa pengertian bank menurut para ahli berikut ini!
Baca Juga: Mengenal Bank Syariah dan Bank Konvensional
Pengertian Bank Menurut Para Ahli
1. Pierson
Menurut Pierson, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit dan simpanan dari masyarakat.
Simpanan yang diterima bank ini bisa dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan juga giro.
Simpanan dari masyarakat inilah yang kemudian dikelola kembali dengan cara menyalurkannya dalam bentuk kredit dan investasi kepada badan usaha swasta atau pemerintah.
2. R.G Hawtery
Menurut R.G. Hawtery, bank merupakan badan perantara kredit bagi masyarakat.
Uang yang ada di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat tukar dan alat pengukur nilai.
Masyarakat bisa mendapatkan alat penukar atau uang berdasarkan kredit yang didapatkan badan perantara utang dan piutang, yaitu bank.
3. Dr. B.N. Ajuha
Bank menurut Dr. B.N. Ajuha adalah tempat penyaluran modal dari mereka yang tidak bisa menggunakannya secara menguntungkan.
Baca Juga: 6 Peran dan Fungsi Bank Sentral
Penyaluran ini diberikan kepada pihak yang mampu mengolah modal secara produktif agar keuntungan bisa ditingkatkan.
4. F.E Perry
Menurut F.E Perry, bank adalah badan usaha ynag transaksinya berkaitan dengan menerima simpanan dari nasabah, menyediakan dana, dan uang.
Bank juga menurutnya melakukan penagihan cek terhadap perintah nasabah, memberikan kredit, dan lain sebagainya.
5. Sommary
Sommary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan usaha yang fungsinya sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik jangka panjang maupun pendek.
Nah, itulah beberapa pengertian bank menurut para ahli, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa pengertian bank menurut UU No.10 tahun 1998? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR