Kemerdekaan atau independence memiliki arti bebas dari kekuasaan pihak-pihak luar atau ekstern.
Negara yang merdeka merupakan negara yang berdaulat, artinya negara yang bisa membuat undang-undangnya sendiri.
Selain itu, negara berdaulat merupakan negara yang bisa menjalankan urusan negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari negara lain, Adjarian.
O iya, negara merdeka juga dapat diartikan sebagai negara yang bebas dari pengendalian, penjajahan, atau paksaan negara lain.
Misalnya, negara Indonesia yang pada 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan negara setelah adanya perjuangan panjang melawan penjajahan.
Negara merdeka diartikan juga sebagai suatu bangsa yang bisa menjalankan dan membentuk pemerintahannya sendiri.
Negara tersebut dapat menjalankan dan mengatur pemerintahan negaranya sesuai yang dikehendakinya.
Terdapat beberapa kesimpulan mengenai makna negara merdeka, yaitu:
1. Negara merdeka adalah negara yang terbebas dari kekuasaan negara lain.
2. Negara merdeka adalah negara yang berdaulat.
Baca Juga: Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat di Awal Masa Kemerdekaan
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR