Jenis Hukum Privat
Hukum privat terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum, baik hak maupun kepentingan individu di masyarakat.
Contoh hukum perdata yaitu hukum kekayaan, hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum perkawinan, dan hukum waris.
2. Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan dan bisnis.
Hukum ini adalah serangkaian norma yang muncul terkhusus bagi dunia perdagangan.
Contoh hukum perdagangan yaitu hukum piutang, hukum jual beli, hukum pendirian perusahaan dagang, dan lain sebagainya.
“Hukum privat terbagi menjadi hukum perdata dan hukum dagang.”
Ciri-Ciri Hukum Privat
Baca Juga: Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR