adjar.id – Perlindungan dan penegakan hukum merupakan hal yang penting bagi masyarakat.
Keyakinan terhadap pentingnya perlindungan dan penegakan hukum ini bisa dibuktikan dengan ikut berpartisipasio dalam proses perlindungan dan penegakan hukum.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai partisipasi dalam proses perlindungan dan penegakan hukum yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang atau lembaga pemerintah dan swasta.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengusahakan pengamanan, pemenuhan, penguasaan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak bisa dilepaskan dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
O iya, hukum bisa secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia jika ditegakkan, Adjarian.
Dengan kata lain, perlindungan hukum bisa terwujud jika proses penegakan hukum bisa dilaksanakan dengan baik.
Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum berikut ini.
“Penegekan hukum merupakan syarat bagi terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat.”
Baca Juga: Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Ikut berpartisipasi merupakan salah satu bukti keyakinan terhadap perlindungan dan penegakan hukum.
Wujud partisipasi tersebut ialah dengan menunjukkan perilaku yang mencerminkan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum, Adjarian.
Nah, ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan melalui perilaku.
Meski begitu, perilaku tersebut juga harus sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di negara.
Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesdaran hukum yang dimiliki oleh orang tersebut.
Kepatuhan hukum memiliki arti bahwa seseorang mempunyai kesadaran untuk:
1. Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang belaku.
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada.
3. Menegakkan kepastian hukum.
“Partisipasi dalam perlidungan dan penegakan hukum dilakukan melalui perilaku nyata dalam diri seseorang.”
Baca Juga: Apa Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum?
Selain itu, ada beberapa ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini bisa dilihat dari perilaku yang diperbuatnya, misalnya:
1. Tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
2. Disenangi oleh masyarakat pada umumnya.
3. Menciptakan keselarasan.
4. Mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
5. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
6. Mencerminkan sikap sadar terhadap hukum.
Nah, perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus bisa ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari.
Perwujudan ini sebagai bentuk partisipasi dalam prosesn perlindungan dan penegakan hukum di dalam kehidupan.
Coba Jawab! |
Bagaimana bentuk partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR