Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari berbagai bentuk ketidakadilan, ketidaknyamanan, dan penyimpangan hukum lainnya.
Selain itu, negara memiliki kekuatan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentutuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena bisa mewujudkan hal-hal berikut.
1. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara ataupun pemerintah selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku.
Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud jika berbagai aturan yang berlaku tidak ditegakkan, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
2. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR