adjar.id – Teks berita adalah salah satu jenis teks yang dipelajari pada mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas VII SMP.
Adjarian bisa menyimak materi teks berita ini di dalam buku Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka kelas VII 101, halaman.
Nah, kali ini kita akan membahas apa yang dimaksud dengan teks berita.
Apa yang Adjarian pikirkan ketika mendengar istikah “teks berita”?
Yap! Sebagian besar dari kita pasti akan terfokus pada kata “berita”.
Teks berita memang memuat informasi actual dan faktual, seperti halnya berita yang bisa kita baca di koran ataupun internet.
O iya, teks berita juga disusun secara objektif, tidak dipengaruhi opini dari si penulis.
“Teks berita bersifat objektif katena tidak dipengaruhi opini penulis.”
Pengertian Teks Berita
Teks berita adalah teks yang memuat peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di dunia ini, Adjarian.
Pada umumnya, teks berita disebarkan melalui berbagai media, baik media cetak maupun media online.
Baca Juga: Teks Berita: Unsur dan Ciri-Ciri
Contohnya seperti koran, majalah, televisi, atau internet.
Apa fungsi dari teks berita?
Nah, teks berita berfungsi untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas.
Dengan adanya teks berita, diharapkan masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di suatu tempat.
O iya, unsur 5W + 1H harus termuat di dalam teks berita.
Adapun 5W + 1H adalah what? (apa?), where? (di mana?), when? (kapan?), who? (siapa?), why (mengapa?), dan how? (bagaimana?).
Unsur-unsur tersebut membuat berita dapat dipercaya.
“Teks berita adalah sebuah teks yang beisi informasi tentang sesuatu yang sedang terjadi.”
Contoh Teks Berita
Setelah memahami pengertiannya, coba kita simak contoh teks berita di bawah ini, yuk!
Jakarta, adjar.id – Surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi booster telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Rakyat.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Teks Berita dan Ciri-cirinya
Melansir Kementerian Kesehatan Indonesia, Surat Edaran tersebut bernomor HK. 02.02/II/252/2022 terkait Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan atau disebut dengan booster.
Berdasarkan pernyataan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi (ITAGI), pemberian vaksinasi booster dianjurkan untuk memperbaiki efektivitas vaksin sebelumnya yang sudah menurun.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” ujarnya, pada Kamis (13/1/2022) di Jakarta.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, menyampaikan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan vaksinasi COVID-19 dosis primer.
Vaksinasi booster ini dilaksanakan oleh pemerintah dengan syarat minimal usia 18 tahun ke atas dan dengan prioritas di antaranya ialah kelompok lansia.
Nah, itulah yang dimaksud dengan teks berita, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa pengertian teks berita? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR