3. Peradilan Militer
Menurut UU No. 31 Tahun 1997, peradilan militer adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer.
Pengadilan militer sendiri berwenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh para prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Berikut cakupan peradilan militer berdasarkan tingkatannya.
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Militer Tinggi
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Pertempuran
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara merupakan peradilan yang mengurus administrasi warga negara Indonesia.
Warga negara Indonesia yang merasa hak-hak pribadinya terganggu atas adanya peraturan dari pejabat berwenang, berhak mengajukan pembelaan melalui peradilan tata usaha negara.
Baca Juga: Dasar Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
Berikut cakupan peradilan tata usaha negara.
- Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di kota/kabupaten.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota provinsi.
Nah, itulah jenis-jenis peradilan yang ada di Indonesia.
Coba Jawab! |
Siapa pihak yang berhak melakukan kekuasaan kehakiman di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Jestica Anna |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR