adjar.id – Infrastruktur politik termasuk sebagai salah satu bentuk sistem politik yang ada di Indonesia.
Sistem politik adalah keseluruhan dari kegiatan politik di dalam negeri atau masyarakat yang kegiatannya berupa alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat.
Dalam kegiatannya juga terdapat suatu pola hubungan yang fungsional di antara berbagai kegiatan politik tersebut.
Sistem politik ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan khusus membahas mengenai lembaga infrastruktur politik di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Infrastruktur politik adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang ikut berpartisipasi secara aktif.
Kelompok-kelompok tersebut bisa berperan sebagai pelaku politik tidak formal untuk ikut serta dalam membentuk kebijakan negara.
Infrastruktur yang ada di Indonesia meliputi seluruh kebutuh yang dibutuhkan dalam bidang politik.
Tujuannya untuk pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Lalu, apa saja lembaga infrastruktur politik yang ada di Indonesia?
“Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu bagi masyarakat, salah satunya membuat berbagai kebijakan.”
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Lembaga Infrastruktur Politik
Pada dasarnya, lembaga-lembaga yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik.
Jadi, setiap lembaga nonpemerintah termasuk dalam kekuatan infrastruktur politik.
Nah, di Indonesia lembaga atau organisasi yang menjadi kekuatan infrastruktuk politik dibagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu:
1. Partai Politik
Partai politik adalah lembaga politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang sukarela atas dasar persamaan cita-cita dan kehendak.
Tujuannya untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Biasanya, pendirian partai politik didorong karena adanya persamaan cita-cita, kepentingan, dan keyakinan.
“Partai politik dibentuk oleh warga negara yang memiliki persamaan kepentingan, cita-cita, dan keyakinan.”
2. Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang memiliki kepentingan terhadap suatu kebijakan politik negara.
Baca Juga: Kelompok Kepentingan: Pengertian, Tujuan, Contoh, dan Jenis-jenisnya
Kelompok kepentingan ini biasanya mengeluarkan atau menghimpun dana dan tenaganya sendiri untuk melaksanakan tindakan politik.
O iya, sering juga kelompok kepentingan ini bekerjasama dengan salah satu partai politik dan keberadaanya bersifat mandiri atau independen.
Nah, dalam mewujudkan tujuannya, kelompok kepetingan bisa melakukan negosiasi dan mencari dukungan dari masyarakat perseorangan atau kelompok.
Contoh kelompok kepentingan di antaranya ialah elite politik, serikat buruh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sebagainya.
3. Kelompok Penekan
Kelompok penekan adalah kelompok yang bertujuan untuk memperjuangkan atau mengupayakan keputusan politik berupa kebijakan publik atau undang-undang.
Keputusan politik tersebut dikeluarkan oleh pemerintah agar sesuai dengan keinginan dan kepentingan kelompok penekan.
Kelompok ini biasanya tampil di depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
Misalnya, dengan melakukan aksi mogok, melakukan demonstrasi, dan sebagainya.
“Kelompok kepentingan bisa melakukan kerja sama dengan partai politik dengan keberadan yang bersifat independen.”
4. Media Komunikasi Politik
Baca Juga: Mengenal Geopolitik: Konsep Dasar, Cakupan, dan Urgensinya
Media komunikasi politik adalah sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung.
Sarana media komunikasi ini di antaranya media cetak seperti koran, brosur, majalah, tabloid, dan sebagainya.
Adanya media komunikasi diharapkan bisa mengolah, menyebarkan informasi, dan mencari aspirasi sebagai berita politik.
Nah, itulah beberapa lembaga infrastruktur politik di Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan partai politik? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR